BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sebut kolom kosong boleh melakukan kampanye namun tetap sesuai prosedur dan meminta izin ke panitia pelaksana yakni KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian selaku tim pengaman, Jumat (04/10/2024).
Komisioner KPU Herlyanto menyebutkan, selama pilkada hanya satu pasangan calon dari partai Politik (Parpol) dan satu lagi merupakan kolom kosong, namun yang akan melaksanakan kampanye bagi kolom kosong diperbolehkan.
“Kolom kosong boleh melakukan kampanye namun tetap akan melakukan izin kepada pelaksana yakni KPU dan bawaslu,” jelas Herlyanto.
Ia menyebutkan, status kolom kosong merupakan opsi pemilih yang diberikan untuk masyarakat yang memilih, jika ada masyarakat tidak satu misi dan paslon ada kolom kosong yang harus dipilih.
“Sementara untuk nantinya kotak kosong kpu menyiapkan APK. Untuk pemilih yang memilih kolom kosong itu dinyatakan sah,” sebutnya.
Berkaitan dengan kampanye, lanjutnya, tidak ada orang atau kelompok melarang kampanyekan kotak kosong. Siapapun yang mengkampanyekan kolom kosong harus berkoordinasi ke penyelengara yakni kpu, bawaslu dan menyampaikan pemberitahuain ke pihak kepolisian.
“Untuk saksi pada pencoblosan kolom kosong nantinya ada dari pihak pemantau yang memastikan didalam tps,” katanya.
Sementara itu, saat ditanyakan perihal kemenangan kolom kosong pada pilkada, kpu menyebutkan akan dilakukan pemilihan ulang di tahun 2025 di mana paslon dari parpol harus mendapatkan kemenangan jumlah suara 50,1 suara.
“Jika kolom kosong menang pada pilkada nantinya akan dijabat oleh Penjabat (PJ) dan akan dilakukan PSU di tahun 2025,” tutupnya. (Yuli)