Deltakepri.co.idTanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni AS (21) dan SP (51), Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda usai dilakukan penyelidikan dan laporan dari masyarakat.
Kasatrenarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan, penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang,
“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Efendi, Senin (13/2/2023).
Dikatakan Efendi, penangkapan pertama dilakukan terhadap AS sewaktu pelaku berada di depan ruko jalan D.I. Panjaitan Kota Tanjungpinang,
“Dari tangan AS kita amankan 1 paket diduga sabu yang dibungkus dalam pelastik bening dan disimpan dalam dompet,” terangnya.
Dari pengakuan AS, lanjutnya, ia mendapatkan barang tersebut dari SP, dan dari informasi itu, Satresnarkoba lakukan pengembangan dan mengarah ke pelaku SP.
SP berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di jalan Sultan Syahrir Gang Mahakam III Kota Tanjungpinang.
“Hasil penggeledahan pada SP ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok kertas dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu didalamnya,” lanjutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.