KepriTanjungpinang

APBD-P Kepri 2021 Berkurang Rp68,2 Miliar

×

APBD-P Kepri 2021 Berkurang Rp68,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
APBD - P Kepri Tahun 2021 Alami Pengurangan Sebesar Rp68,2 Miliar

DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri telah menandatangani nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ketiga tahun 2021, pada Senin (13/9) di Dompak, Tanjungpinang.

Total nilai APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2021 dalam nota kesepakatan   mengalami pengurangan sebesar Rp68,246 miliar. Sehingga jika APBD murni tahun 2021 sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun, di APBDP menjadi sebesar Rp3,918 triliun.

Sebelum nota kesepakatan ini ditandatangani , terlebih dahulu Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPKS tahun anggaran 2021.

Dari pembahasan tersebut dihasilkan, bahwa pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp3.701 triliun, dan dalam perubahan berubah menjadi Rp3,854 triliun. Atau mengalami kenaikam sebesar Rp152,239 miliar.

Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp285 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp220,486 miliar. Sehingga dalam APBDP 2021 pembiayaan daerah menjadi hanya sebesar Rp64,513 miliar.

Gubernur Kepulaulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan kepada wartawan usai sidang paripurna bahwa setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lagi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri.

“Sudah kita tandatangani nota kesepakatannya. Artinya antara Pemerintah dan DPRD sepakat atas perubahan KUA dan PPAS 2021. Selanjutnya biar pansus yang membahas. Semoga tidak ada kendala, dan segera selesai dan bisa disahkan,” kata Gubernur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *