TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 disetujui menjadi Perda, lewat persetujuan antara DPRD dan Pemprov Kepri pada Rapat Paripurna, di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (16/11/2023).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.
Hal itu menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD, Tengku Afrizal Dahlan.
Pada Perda tersebut, ditetapkan pula struktur APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Adapun Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp4,216 triliun.
Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,329 triliun. Lalu Pembiayaan Daerah Netto diproyeksikan sebesar Rp112,4 miliar.
Sehingga APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp4,329 triliun.
Gubernur Ansar berpandangan, rancangan APBD Kepri tahun anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD merupakan target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
“Kami berharap kerjasama yang baik ini tetap berlanjut, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Ansar.
Ansar menambahkan, APBD Tahun Anggaran 2024 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
Alokasi anggaran untuk Mandatory spending diantaranya Fungsi Pendidikan sebesar Rp1,176 triliun atau 27,18 dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%.
“Untuk Fungsi Kesehatan dialokasikan sebesar Rp326,2 miliar, dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar Rp814,6 miliar,” paparnya.
Selain itu, ucap Ansar, Fungsi Pengawasan telah dianggarkan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp36 miliar.
Sementara untuk total belanja daerah diatas Rp4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar Rp14,9 miliar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga, sambung Ansar, telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pendanaannya sudah mulai dianggarkan di tahun 2023. Tahun 2024 dialokasikan anggaran pendanaan Pilkada sebesar Rp119,4 miliar untuk KPU dan BAWASLU,” tutupnya.