TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pada Senin (26/05/2025), Kejari Tanjungpinang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp252.484.912 dari terpidana Anna Triana, yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Uang tersebut telah dititipkan ke dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, serta Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari terpidana Anna Triana atas kerugian negara.
“Pelaksanaan pembayaran uang pengganti oleh terpidana Anna Triana ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara, khususnya dalam kasus korupsi yang menyangkut proyek-proyek strategis seperti pembangunan studio TVRI Kepri,” ujar Senopati.
Ia menambahkan, uang yang telah diterima akan segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, pada Rabu (28/05/2025), Kejari Tanjungpinang juga mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Arif Monatar Panjaitan sebesar Rp278.113.250, dalam perkara korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah TPS-3R di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Secara total, hingga saat ini Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang dititipkan ke RPL dengan total nilai mencapai Rp3.585.593.000. Dengan rincian:
1. Total uang pengganti: Rp937.113.250
2. Uang hasil barang rampasan: Rp4.950.000
3. PNBP: Rp942.063.250
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menegaskan upaya penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pengembalian uang negara dapat maksimal, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Roy. (DK)