Bintan

Aneh.. Tidak miliki bukti, Pilkades Bintan Buyu tetap hitung ulang

×

Aneh.. Tidak miliki bukti, Pilkades Bintan Buyu tetap hitung ulang

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Meskipun tidak memiliki saksi dan bukti untuk menyanggah calon nomor urut dua pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Buyu, Khafizul Anhar tetap bersikukuh, jika penghitungan ulang itu telah sesuai dan usai.

Pasalnya, sesuai Perbub no 10 pasal 30 dan pasal 32. Setiap calon, selama 7 hari berhak menyampaikan penolakannya setelah direkapitulasi dan selanjutnya diplenokan kembali hasil rekapitulasi suara tersebut.

“Kami akui, kami tidak memiliki bukti dan saksi yang kuat akan tuduhan kami ini, tapi yang jelas Pak Kharim
tidak mengindahkan Perbub no 10,” jelas Khafiz, Senin (10/6) dini hari.

Dia membenarkan bahwa saksi yang dia tunjuk untuk mengawal suaranya masih awam.

“Kita memang tidak ada melakukan pembinaan kepada para saksi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pilkades Bintan Buyu masih kisruh dalam penghitungan ulang surat suara di Aula Kantor Camat Teluk Bintan, Rabu (24/5), dan dimenangkan oleh calon nomor urut dua, Khafizul Anhar, sebelumnya telah kalah dengan calon nomor urut tiga, Sunardi berdasarkan hasil pleno pada tanggal (27/5) lalu.

Penghitungan ulang itu terjadi setelah adanya intervensi dari calon nomor Khafizul Anhar yang merasa tidak diberi hasil dari rekapitulasi dan langsung diplenokan oleh panitia Pilkades Bintan Buyu pada tanggal 27 April 2017 lalu.

“Kalau sudah diplenokan, itu menutup celah kami untuk melakukan sanggahan kepada Panitia, maka dari itu kami mengajukan keberatan kepada BPD,” tuturnya. (Ari/Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *