Deltakepri.co.id|Bintan – Anak seorang Purnawirawan Polisi harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menggauli anak berusia 17 tahun yang masih mengenyam dibangku sekolah, Rabu (23/11/2022).
Pelaku yang berinisial DKP (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Hal ini berawal dari laporan ibu korban tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan suaminya yang terjadi sejak 21 Maret 2021 hingga 17 September 2022.
“Kejadian sudah satu tahun sejak 2021 hingga 2022, bahkan korban sudah disetubuhi sebanyak 7 kali,” jelas Kanit Polsek Bintim Iptu Tumpal P Sipautar.
Ia mengatakan, korban juga sempat alami kekerasan sewaktu korban hendak keluar rumah bersama pacarnya, namun dilarang dan akhirnya DKP menampar korban.
“Orang tua korban melaporkan pada 18 November 2022 usai anak menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.
Untuk sementara, kata Iptu Sipahutar, dari keterangan didapat, DKP melakukan hubungan badan dengan korban diduga atas dasar suka sama suka.
Karena menurut keterangan pelaku, ia melakukan hubungan badan dengan korban tanpa iming-iming dan tanpa paksaan.
“Dari kejadian tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini DKP sudah berada di Mapolsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Yuli Dani Kusumawati