BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur (Bintim) kembali mengamankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang korbannya merupakan tetangganya sendiri, Selasa (31/10/2023).
Pelaku (AS) warga Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas ditangkap lantaran merudapaksa korban yang berusia 13 Tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugiannto menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menimpa korban.
“Korban tetangga pelaku, pelaku menggunakan modus memberikan sejumlah uang untuk bisa melakukan aksi bejatnya. Korbannya masih sekolah,” jelas Rugianto.
Sementara itu, Polsek Bintan Timur saat ini juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku kasus kejahatan seksual.
“Untuk semua perkara pencabulan masih dalam pemeriksaan nanti akan kita gelar konferensi pers untuk lebih jelasnya,” pungkasnya.***