Batam

Amsakar Apresiasi Perpres 21/2025: Wujud Kemudahan Investasi di Batam

×

Amsakar Apresiasi Perpres 21/2025: Wujud Kemudahan Investasi di Batam

Sebarkan artikel ini
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad/f-bp-btm

BATAM, deltakepri.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, sebagai bagian dari penataan kawasan di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” kata Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum adanya Perpres tersebut, pengajuan pelepasan kawasan hutan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam hanya dapat dilakukan oleh menteri, pejabat tinggi madya kementerian, kepala daerah, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021.

Namun dengan terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2025, Kepala BP Batam kini menjadi salah satu pihak yang berwenang langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri LHK, sejajar dengan menteri, pejabat tinggi madya, atau gubernur.

Sementara itu, untuk pihak swasta, kelompok masyarakat, atau perseorangan yang ingin mengajukan pelepasan kawasan hutan, kini diwajibkan menyampaikannya melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), bukan lagi langsung ke Menteri LHK seperti sebelumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *