PolitikTanjungpinang

Alat Praga Bacaleg dan Partai Politik Dihimbau Ditertibkan Sebelum 30 Oktober

×

Alat Praga Bacaleg dan Partai Politik Dihimbau Ditertibkan Sebelum 30 Oktober

Sebarkan artikel ini
Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Tanjungpinang dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 , Kamis (26/10/2023) di Ruang Hang Jebat, Comforta Hotel Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Tanjungpinang dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 , Kamis (26/10/2023) di Ruang Hang Jebat, Comforta Hotel Tanjungpinang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, membuka rakor dengan agenda utama penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinilai menyalahi aturan dan estetika lingkungan.

Hendri mengimbau, partai politik dan Bacaleg agar APS yang bertebaran dan tidak sesuai dengan ketentuan ditertibkan secara mandiri sebelum penertiban oleh Bawaslu bersama Satpol PP pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023.

Adapun APS yang wajib dicopot seperti mengandung ajakan di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana aturan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Kota Tanjungpinang.

Rencananya pelaksanaan penertiban APS yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang. dilakukan pada Senin (30/10/2023) dan akan dilakukan penertiban APS yang melanggar PKPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 79 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan
sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

Ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a.penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;

b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau

c.Media Sosial,
APS yang bertebaran juga banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

Rakor dihadiri Anggota Bawaslu Hendri Safutra dan Rapida Nuriana, dari KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Andri Yudi dan Susanti, sedangkan Parpol peserta Pemilu dihadiri oleh para pengurus atau Lo masing-masing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *