DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Pemakzulan Walikota Tanjungpinang oleh DPRD, secara tidak langsung akan menyebabkan gangguan terhadap laju gerak pembangunan dan pelayanan pemerintah.
Meski keputusan DPRD pada sidang paripurna, Jumat (29/10/2021), tersebut masih harus melalui proses panjang sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri.
Namun, keputusan DPRD itu hanya akan menimbulkan kerugian pada masyarakat dan ASN Pemko.
Terlebih dasar pengambilan keputusan sidang paripurna itu hanya pada penilaian sepihak terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang no 56 tahun 2021. Yang bahkan Perwako itu sendiri disebut belum diregistrasi di lembaran daerah.
Hal ini disampaikan Zainal Takdir, tokoh pemuda dan aktifis budaya di Kota Tanjungpinang kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Zainal, dewan seakan mengabaikan keterlambatan pengesahan APBD Perubahan 2021. Dan, malah mencari cari celah pada Perwako 56 tahun 2021.
Jika pun sudah teregistrasi, Perwako adalah sebuah peraturan kepala daerah. Bukan sebuah produk peraturan perundang undangan yang berbentuk peraturan daerah.
Keputusan DPRD soal pemakzulan, dinilainya sebagai tindakan yang terkesan kalap. Karena ada sejumlah kegiatan pokok pikiran dewan yang disebut-sebut tidak terakomodir dalam R APBD Perubahan 2021.
Sebab, walikota lebih mengarahkan perubahan APBD pada kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat dan alokasi untuk TPP ASN.