BintanHuKrim

Aksi Curanmor di Bintan Terungkap, Polisi Sita Tujuh Motor Hasil Curian

×

Aksi Curanmor di Bintan Terungkap, Polisi Sita Tujuh Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, konferensi pers empat laporan polisi (LP) curanmor di Mapolres, Senin (17/2/2025)/f-dk-yli

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima empat laporan polisi (LP) terkait curanmor di wilayah Bintan. Tiga kejadian terjadi di Gunung Kijang dan satu lainnya di Bintan Utara.

“TKP pertama terjadi pada Kamis, 31 Januari 2025. TKP kedua pada Senin, 10 Februari 2025. TKP ketiga pada Minggu, 9 Februari 2025, dan terakhir pada Minggu, 26 Januari 2025,” ujar AKBP Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor, dua di antaranya berada di Polresta Tanjungpinang.

Selain itu, empat orang tersangka telah diamankan. Salah satu tersangka adalah pria dewasa berinisial A (28), sementara tiga lainnya masih berusia anak-anak.

“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Yunita.

Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi menambahkan bahwa tersangka A ditangkap pada Rabu, 12 Januari 2025.

Saat itu, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkusnya dan menemukan bahwa ia juga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Bintan.

“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan empat unit motor di beberapa lokasi di wilayah Polres Bintan yang dicuri oleh tersangka A,” ungkap Iptu Fikri.

Diketahui, tersangka A berasal dari Pulau Jawa tetapi telah berdomisili di Tanjung Uban.

Ia berencana menjual kendaraan hasil curiannya ke beberapa pulau, tetapi belum sempat melakukannya saat ditangkap.

Selain melakukan pencurian di Bintan, tersangka A juga beraksi di Tanjungpinang dan kini turut menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang.

“Kebetulan inisial A juga menjadi tersangka di Polresta Tanjungpinang. Ia tidak hanya beraksi di Bintan, tetapi juga melakukan kejahatan yang sama di Tanjungpinang,” tutup Iptu Fikri. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *