TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pelaku perampokan sadis di Gang Pulau Pandan Lorong II berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang di salah satu kawasan di Tanjungpinang.
Pelaku belum diketahui identitasnya ditangkap aparat penegak hukum di Tanjungpinang pada hari ini Jumat, 11 Oktober 2024.
Diketahui perampokan itu terjadi pada Rabu, 22 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB.
Dalam pempokan itu seorang wanita paruh baya bernama Maimunah (70) menjadi korban.
Korban tidak sadar diri setelah terjadi perampokan tersebut.
Korban mengalami luka parah dibagian muka akibat ditonjok pelaku.
Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) untuk mendapatkan perawatan.
Ketika itu pelaku berhasil membawa kabur perhiasan milik korban hingga handphone.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP AKP Agung Tri Poerbowo benarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar pelaku sudah ditangkap disalah satu kawasan di Tanjungpinang, dia barusan ditangkap sama anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, saat ini Unit Jatanras masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Ini anggota masih melakukan pengembangan,” tukasnya. (DK)