TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Surat suara pemilihan Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia dan Calon Legislatif (Caleg) dari tingkat Kabupaten Kota akan tiba pada akhir Desember 2023 mendatang.
Informasi tersebut pun langsung disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang M. Faisal dalam kegiatan coffee morning bersama awak media, Rabu (13/12/2023)
Faisal menyebutkan telah melakukan
Validasi dengan KPU Provinsi dan Polda Kepri terkait pengamanan.
Karena, mulai besok 14 Desember 2023 akan dilakukan pengiriman dari gudang penyedia yang berada di Klaten.
“Untuk jadwal tibanya surat suara diperkirakan tiba di Kota Tanjungpinang itu, sekitar akhir tahun, tanggal 30 Desember 2023,” ucap Faisal.
Faisal juga menjelaskan, bahwa surat suara kemungkinan tiba di hari libur dan belum bisa diturunkan.
Tetapi, kata dia, surat suara tetap dalam pengamanan aparat keamanan, dan untuk pengantaran akan diterima di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang.
“Surat suara yang dibutuhkan ada Lima. Masing-masing jenis, berbeda kebutuhan, itu ditambah 20 persen dari jumlah DPT yang ada,” terangnya.
Dari penyedia, ungkap Faisal, penyedia membawa surat suara menggunakan kapal laut.
“Jadi nanti dari Klaten ke Tanjung Priok menggunakan kapal laut. Ya kemungkinan di Pelabuhan Kijang, distribusinya untuk Kota Tanjungpinang dan kabupaten kota lainnya,” ujarnya. (Yuli)