HuKrimTanjungpinang

AJI Kecam Tindakan Pencari Suaka yang Halangi Tugas Wartawan

×

AJI Kecam Tindakan Pencari Suaka yang Halangi Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini
Charirullah jurnalis tv one Tanjungpinang saat melaporkan pengrusakan kamera miliknya yang dilakukan oleh WN Afganistan, Rabu (7/12/2022)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani kecam tindakan penghalang-halangan tugas wartawan saat peliputan demonstrasi pencari suaka, di Kota Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).

“Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers melakukan kerja-kerja jurnalistik. Menghalang-halangi untuk kepentingan publik,” katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan WNA bertentangan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain bertentangan UU Pers, imbuhnya, oknum itub uga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP.

“Tindakan penghalangan jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian itu kami meminta kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, beberapa awak media tv maupun elektronik menggelar peliputan namun hal yang tidak pantas diterima dari para pencari suaka.

Sewaktu itu, ketika Chairullah mengambil gambar Yahya dan rekannya yang berjalan dibelakang Kanwil hukum dan HAM serta Wakapolresta.

Terlapor Yahya menutup dan merampas Kamera (Alat Kerja) Jurnalis Stringer Tv One Chairullah.

Kepada Jurnalis, Yahya menyebut “Apa Kau, Saya Bukan Penjahat,” ujarnya saat menutup dan merampas Kamera Jurnalis TvOne Chairullah.

“Akibat penutupan, Kamera Jurnalis Chairullah terjatuh dan rusak,” ucap Jay.

Melihat kondisi itu, Jurnalis lain sempat adu Mulut dengan Yahya, kemudian Dilerai oleh Wakapolresta.

Kemudian dipisahkan dan Yahya langsung pergi dan berkumpul dengan rekan-rekannya yang lain yang saat itu melakukan Aksi Demo.

Atas kejadian tersebut jurnalis tv one Chairullah langsung melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *