Tanjungpinang

Agus Djurianto: Pokok Pikiran DPRD Harus Jadi Pertimbangan Utama RKPD 2026

×

Agus Djurianto: Pokok Pikiran DPRD Harus Jadi Pertimbangan Utama RKPD 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyampaikan 576 pokok pikiran hasil reses anggota dewan dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tanjungpinang tahun 2026, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Musrenbang tahun ini mengusung tema “Membangun Fondasi Pembangunan Kota Tanjungpinang sebagai Smart City yang Inklusif dan Berbudaya.”

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pokok pikiran DPRD dihimpun dari aspirasi masyarakat yang didapat melalui kegiatan reses dan disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Total ada 576 usulan yang telah kami input ke dalam sistem informasi pemerintah daerah,” kata Agus.

Ia merinci, usulan tersebut terbagi ke dalam sejumlah sektor prioritas, di antaranya:

1. Infrastruktur dan lingkungan hidup: 273 usulan

2. Pendidikan: 14 usulan

3. Kesehatan: 21 usulan

4. Ekonomi dan UMKM: 45 usulan

5. Sosial, budaya, dan kepemudaan: 63 usulan

6. Bidang lainnya: 160 usulan

Agus menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan UMKM, hingga pelayanan publik berbasis digital.

Ia juga menyadari tidak semua usulan bisa terealisasi dalam satu tahun anggaran, namun tetap optimistis terhadap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

“Melalui forum ini, kami berharap pokok-pokok pikiran DPRD dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan RKPD Tanjungpinang tahun 2026,” pungkasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *