BINTAN, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A resmikan Program Rehabilitasi Sosial yang dihadiri langsung oleh Kapolres Bintan Divisi Pemasyarakatan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (16/05/2024).
Kapolres Bintan mengatakan, mendukung program tersebut, karena dirancang untuk memberikan pemulihan jiwa, raga, fisik, dan psikis bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.
“Kami dukung penuh program Kementerian Hukum dan Ham, karena kami lihat rencana dari program tersebut untuk para Narapidana yang terjerat kasus Narkoba,” kata Kapolres.
Menurutnya, dengan kerjasama yang erat Polres Bintan dan lembaga-lembaga terkait, diharapkan program rehabilitasi sosial dapat terus berkembang.
Disamping itu, mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnyamereka yang membutuhkan bantuan untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Polres Bintan berkomitmen mendukung program rehabilitasi sosial ini. Karena ini juga merupakan bagian integral sistem pemasyarakatan di Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap dengan dukungan ini, warga binaan dapat memiliki kesempatan kedua membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk pelaksanaan program ini. Semoga dengan berjalannya program ini, Narapidana tidak lagi kembali ke lapas karena melakukan pelanggaran hukum,” harapnya.
Sementara itu, turut hadir dalam acara ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang dan Dinas Sosial Kabupaten Bintan. (Yuli)