TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – AF Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (08/11/2023).
Penetapan tersangka terhadap AF dilakukan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas dan sejumlah saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso mengatakan, setelah beberapa pemeriksaan, kasus BPR Bestari Tanjungpinang dapat ditingkatkan dari penyelidikan penyidikan.
“Dari penyidikan itu, akhirnya ditemukan dugaan adanya kerugain negara, hingga akhirnya menetapkan Satu orang tersangka,” kata Deny.
Deny juga mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
“Untuk kerugian masih estimasi Rp6 Miliar. Namun kita masih menunggu hasil perhitungan BPKP,” terangnya.
Terhadap tersangka AF, ucap Deny, diduga telah melakukan aksi kecurangan berdiri sendiri tanpa diketahui pihak perusahaan BPR Tanjungpinang.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru, Kasi Penkum Kejati Kepri menyebutkan, Belum diketahui. Pasalnya proses penyidikan masih berjalan.
“Kita tidak tau ke depannya apakah ada tersangka lain, yang jelas saat ini baru Satu tersangka,” ucapnya melalui sambungan seluler.
Adapun Pasal yang diterapkan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutupnya.