BintanHuKrim

Adu Nasib di Kartu Remi, Empat Penjudi Bintan Dibekuk Polisi

×

Adu Nasib di Kartu Remi, Empat Penjudi Bintan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat pria digerebek polisi saat sedang asyik bermain judi kartu di sebuah pondok kawasan Sungai Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025)/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Empat pria digerebek polisi saat sedang asyik bermain judi kartu di sebuah pondok kawasan Sungai Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025).

Penggerebekan ini dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan empat orang tengah bermain judi jenis “daun merah” menggunakan kartu remi.

“Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, Rabu (9/7/2025).

Keempat pelaku masing-masing berinisial M (37), W (29), S (52), dan VYS (23), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan tukang bangunan.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga sebagai uang taruhan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Iptu Hotma juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan tempat tinggal.

“Kami harap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Indra

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *