Delta Kepri – Selaku Nakhoda kapal MV. Selin, Shoo Chiau Huat, telah diputus bebas. Dengan putusan Nomor. 18/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tpg.
Kasus ini bermula ketika Kapal MV. Selin berbendera Guinea Ecutorial yang berawak 3 (tiga) Anak Buah Kapal (ABK) dan berpenumpang 7 (tujuh) orang berkewarganegaraan Singapura serta 6 (enam) orang warga negara Malaysia.
Pada hari sabtu (16/4/2016) Kapal MV Selin berangkat dari Pelabuhan Pongol Marina menuju Perairan Estain Bang dengan tujuan memancing ikan.
Namun setelah beberapa saat ikan tidak muncul, Shoo Chiau Huat bertolak menuju Perairan utama Tanjung Berakit. Dan kemudian sampai pada pukul 19.30 Wib. Tidak menunggu berapa lama tibalah Kapal Patroli TNI AL untuk memeriksa Kapal MV. Selin. Hasilnya, ditemukan ikan sebanyak 2 (dua) ekor campuran. Pada saat itu Kapal MV. Selin tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Berdasarkan hasil penyidikan dari kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Shoo Chiau Huat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004, yang ditujukan kepada Pengadilan Perikanan dibawah naungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam proses persidangan yang berjalan dan dengan berbagai pertimbangan. Hakim memutus bahwa Shoo Chiau Huat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan dan membebaskan dari dakwaan JPU.
Selain itu, dalam putusan, hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat serta mengembalikan barang bukti kepada Shoo Chiau Huat.
Putusan hakim tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan bahwa kapal MV. Selin tidak terbukti sebagai kapal untuk usaha perikanan.
Sementara itu, Zulfadly, Kepala Humas Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang mengungkapkan, JPU terlalu yakin dalam dakwaan tunggalnya.
“JPU terlalu yakin dengan dakwaan tunggalnya, sehingga hakim memutus berdasarkan pasal dakwaan tunggal dan disandingkan dengan fakta persidangan bahwa Kapal Selin bukanlah Kapal Komersil dilihat dari jenis kapal tugboat, dan tidak adanya tempat penyimpanan ikan didalamnya”, ungkap Zulfadli, (21/7).
Putusan ini menjadi menarik karena dengan adanya putusan ini seolah-olah PN Tanjungpinang tidak mendukung upaya penindakan illegal, unreported and unregulated Fishing. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengecam putusan tersebut.
Melihat kedalam kasus ini, tampak JPU tidak kritis dalam menilai apakah Kapal MV. Selin merupakan kapal komersil atau tidak. Pasalnya, penentuan status kapal komersil akan berkaitan erat dengan izin yang harus dipenuhi.
Lebih menarik lagi, dakwaan JPU hanya mendakwa dengan pasal 92. Padahal Shoo Chiau Huat juga terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan dibidang imigrasi dan pelayaran. Ada apa dengan pembebasan nahkoda Kapal MV. Selin?..
Atas putusan bebas ini, telah diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji penerapan hukum Putusan tersebut. (Bruno)