BintanHuKrim

Aborsi di Rumah Kost Lobam, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Diburu

×

Aborsi di Rumah Kost Lobam, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Diburu

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pihak kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal terhadap janin berusia 5 bulan.

Kasus ini mencuat setelah jasad bayi ditemukan terkubur di wilayah Busung, Kabupaten Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan, penyelidikan masih berlangsung, dan salah satu pelaku saat ini dalam pengejaran.

“Kami sedang mengungkap kasus aborsi ini. Salah satu pelaku telah diamankan, sementara satu lagi masih dalam proses pengejaran. Kami juga meminta bantuan media untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya,” ujar Iptu Fikri di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, tersangka berinisial M melakukan aborsi secara mandiri di sebuah rumah kost di daerah Lobam. Setelah itu, jasad janin dikuburkan di Busung sekitar empat bulan lalu.

“Tersangka M tidak ingin melanjutkan kehamilannya, sehingga melakukan aborsi sendiri menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter atau arahan dari tenaga kesehatan resmi,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mantan istri pria yang kini masih dalam pencarian.

Polisi saat itu, kata dia, menerima laporan pada November 2024, namun baru menerbitkan laporan resmi setelah mengumpulkan bukti yang cukup pada Februari 2025.

Bersama perangkat desa dan tersangka M, pihak kepolisian akhirnya menemukan lokasi tempat jasad bayi dikuburkan.

“Alhamdulillah, janin yang dikuburkan berhasil ditemukan dan telah kami bawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Fikri.

Hingga berita dilansir, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *