KepriNatunaOpini

Memberantas Maling di Laut Natuna

×

Memberantas Maling di Laut Natuna

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

 

Opini

Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di kawasan Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, hingga saat ini masih menjadi salah satu lokasi favorit penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia. Lokasi tersebut disukai, karena posisinya yang sangat strategis dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan yang berbatasan dengan sejumlah negara.

Dengan fakta tersebut, tidak heran jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sering kali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang sedang beroperasi di kawasan perairan tersebut. Padahal, KIA sejak 2014 sudah tidak boleh lagi menangkap ikan di perairan Indonesia, atau dengan kata lain sudah dinyatakan ilegal.

Bayangkan, dengan adanya pencurian ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Kelautan. Negara dirugikan sekitar satu ton ikan sehari.

Biarpun saat ini, sudah jauh berkurang pencurian Ikan di Laut Natuna sudah jauh berkurang dengan adanya peraturan penenggelaman Kapal Nelayan Asing di Laut Natuna oleh Kementerian Kelautan.

Akan tetapi, itu semua belumlah cukup. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih konkrit terhadap perusahaan pemilik kapal yang menjadi kunci utamanya.

Sebab, penindakan hukum hanya sebatas pada kapten kapal tidaklah cukup membuat efek jera perusahaan pemilik kapal. Selain itu, penegakan hukum terhadap illegal fishingharus menyentuh pada praktik-praktik pencurian ikan di perbatasan seperti double flagging, mematikan alat VMS (vessel monitoring system), dan transshipment (alih muat kapal) di tengah laut.

Karena dengan adanya upaya tersebut seluruh mafia pencurian ikan di Laut Natuna bisa diberantas hingga ke akarnya.

Penulis: Budi Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *