Delta Kepri – Pemadam Kebakaran diamanatkan dalam perudang-undangan, dan keberadaannya demi mewujudkan pelayanan masyarakat melalui penanggulangan kebakaran dan bencana lainnya.
Sehingga dalam mendukung hal tersebut, seluruh personil Pemadam Kebakaran dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri RI dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-99, tahun 2018 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Natuna, selasa (17/4) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh personil Pemadam Kebakaran, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan segenap aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Mendagri juga menerangkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, terutama dibidang penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran dan bentuk bencana lainnya, Pemadam Kebakaran harus mendapatkan dukungan dari seluruh pengambil kebijakan yang ada.
Adapun beberapa kebijakan yang harus direalisasikan ditingkat daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengoptimalisasikan peran Pemadam Kebakaran ditingkat daerah.
Diantaranya, melalui alokasi anggaran yang memadai dalam APBD, selayaknya urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar, termasuk didalamnya pembiayaan bagi peningkatan kapasitas sumberdaya dan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran.
Selanjutnya, menetapkan kelembagaan yang mewadahi urusan kebakaran sebagai sebuah dinas yang mandiri, serta melakukan penguatan kerangka regulasi dalam bentuk penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Kegiatan diakhiri dengan simulasi sederhana tindakan cepat pemadaman api oleh personil Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
Simulasi tersebut menggambarkan kesiapan para personil Pemadam Kebakaran melalui kerjasama tim dalam melakukan pemadaman dan pencegahan cakupan wilayah kebakaran. (**)