Delta Kepri – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran Narkoba jenis Sabu seberat Bruto 1208 Gram, yang terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/1).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard Nainggolan dalam pers rilis, Selasa(30/1) Siang, mengungkapkan bahwa kasus hasil penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkoba jenis Sabu-Sabu yang akan diselundupkan dari Batam menuju Palembang.
Selanjutnya petugas BNNP Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka atas nama M (27) Thn, yang dicurigai sedang membawa sabu tersebut. sekira pada Pukul 17.30 Wib, dipinggir jalan depan Perumahan Bida Asri I, Kota Batam.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat Bruto 1.208 (Seribu dua ratus delapan) Gram, yang disimpan dalam tas ransel yang sedang dibawa tersangka.
Adapun modus yang dilakukan adalah menyembunyikan sabu didalam sebuah Ordner/map tebal tempat menyimpan surat-surat, kemudian ordner yang sudah terdapat sabu tersebut dimasukkan ke dalam rongga tas dan di jahit kembali.
Selanjutnya Richard menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui sabu berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saudara TN (DPO) dan S (DPO) dan diserahkan kepada saudara M yang akan mengantarkan sabu tersebut kepada saudara MA yang masih (DPO) di Palembang, sedangkan pengendali M adalah saudara N (DPO) yang berada di Aceh.
“Petugas kita membawa tersangka ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum,” Ungkap Richard.
Dari hasil pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (Satu) orang tersangka, atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ari)