Delta Kepri – Keluarga Besar mantan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Dr. H.M Soerya Respationo SH M.H melaporkan salah satu Pengurus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kepri Horjani Dewati Hutagalung Ke Unit Reskrim Polresta Barelang Kota Batam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook, hari Sabtu (21/10).
Soerya yang ditemani anak perempuannya Vira Respaty dan kerabat Punggowo melaporkan kasus tersebut pada hari Minggu (22/10) Sore.
“Saya melihat komentar tersebut tidak layak di konsumsi oleh publik. Apalagi Facebook bukan hanya dapat dilihat sebatas pertemanan di akun itu saja. Namun bisa terpantau juga ke seluruh pengguna facebook jagad maya. Atas ketidaknyamanan tersebut, saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, melaporkan kasus ini ke Polresta,” ungkap Soerya melalui seluler (23/10) siang hari tadi.
Sementara itu, Soerya yang juga dikenal sebagai Tokoh masyarakat dan selaku Ketua DPD PDIP Provinsi Kepri, menyayangkan hal ini terjadi pada dirinya, dan ia menganggap dugaan pencemaran nama baik, wajib ditempuh dengan jalur hukum.
“Permasalahan ini harus dilaporkan kepada pihak penegak hukum, agar menjadi efek yang positif bagi siapapun pengguna medsos,” ungkapnya.
Sejauh ini keluarga besar dan kerabat dekat Soerya, masih menunggu proses hukum di Polresta Barelang.
“Kami masih menunggu proses hukum di Polresta, biar hukum yang berbicara penuh,” jelas Politisi senior ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pekat IB Kepri Suaib. Ia menegaskan dan mendukung serta mendorong aparat untuk memproses siapapun pengguna medsos yang tidak taat pada hukum.
“Pada intinya dengan tegas kami mendukung proses hukum yang dilaporkan mantan wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respationo tentang pencemaran baik kepada dirinya,” tegas Suaib yang juga pernah melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
Menurutnya, perbuatan tindak semena – mena pada medsos atau ujaran kebencian jelas tidak diperbolehkan oleh hukum di Republik Indonesia.
“Hate Speach itu sudah jelas tidak boleh, apalagi yang menjadi korbannya melibatkan pejabat negara atau Tokoh masyarakat. Kalaupun, ingin mengeluarkan kritikan atau gagasan, ya kritik saja melalui jalur yang resmi. Yaitu melalui media massa, kan sudah diatur semua oleh undang – undang,” cetusnya.
Sementara itu, saat dihubungi untuk bertemu dan dilakukan wawancara melalui seluler maupun media sosial guna mengklarifikasi tentang laporan terhadap dirinya, Horjani Dewati Hutagalung hingga saat ini belum dapat dimintai jawabannya.
Atas pelaporan tersebut, Horjani Dewati Hutagalung diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 27, dengan denda Rp1 miliar dan enam tahun penjara. (DK)