BATAM, deltakepri.co.id — Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen resmi.
Sidak dipimpin Sekretaris Komisi I Anwar Anas, didampingi anggota komisi antara lain Dr. Muhammad Mustofa, Muhammad Fadhli, Tumbur Hutasoit, Jimmi Siburian, dan Jimmi Simatupang.
Namun upaya para legislator memasuki kawasan perusahaan berujung kegagalan. Rombongan dihadang petugas keamanan yang menutup pagar utama.
Komunikasi untuk bertemu pihak manajemen pun tidak membuahkan hasil karena kunjungan tersebut ditolak.
Anwar Anas menyayangkan sikap tertutup perusahaan dan menilai hal itu tidak mencerminkan etika kerja sama dengan lembaga negara.
Ia menegaskan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Namanya inspeksi mendadak, tidak perlu memberi tahu terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Anwar, penolakan pihak perusahaan justru memperkuat dugaan adanya praktik penggunaan TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy.
Ia memastikan Komisi I DPRD Batam akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil manajemen perusahaan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi terkait.
“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU dan menghadirkan instansi yang berwenang guna memperjelas persoalan ini,” ujarnya.
DPRD menegaskan akan memastikan proses investigasi berjalan transparan dan sesuai prosedur, guna menjamin kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Penulis: Deni
Editor: Indra












