BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode 4–31 Juli 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 37 tersangka dari berbagai jaringan pengedar lintas wilayah berhasil diamankan.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, Lantamal IV, BPOM Batam, Kejari Batam, Granat Kepri, serta penasihat hukum.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Sabu: 2.746,14 gram
Ganja kering: 1.558,98 gram
Ekstasi: 209 butir
“Dari seluruh kasus, terdapat lima kasus menonjol yang diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3, termasuk satu kasus hasil limpahan Bea Cukai Batam,” jelas AKBP Achmad Suherlan, Jumat (1/8/2025).
Salah satu kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah pemeriksaan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam tubuh pelaku. Tersangka berencana membawa sabu itu ke Lombok atas perintah seorang DPO.
Selain mengungkap kasus, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Juli 2025 dari 17 perkara dengan 25 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
“Pemusnahan ini menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Achmad Suherlan.
Polda Kepri memastikan akan terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba serta menggencarkan langkah pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat.
Penulis : Deni
Editor : Taham