AnambasHeadlineHuKrim

Liput Sidang Paripurna, Seorang Jurnalis Diduga Diusir Oknum Satpol PP Anambas

×

Liput Sidang Paripurna, Seorang Jurnalis Diduga Diusir Oknum Satpol PP Anambas

Sebarkan artikel ini
Seorang jurnalis Batampos, Ihsan Imaduddin, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas saat melakukan peliputan agenda rapat paripurna DPRD, Selasa (29/07/2025).F-Udur

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Seorang jurnalis Batampos, Ihsan Imaduddin, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas saat melakukan peliputan agenda rapat paripurna DPRD, Selasa (29/07/2025).

Peristiwa itu terjadi saat Ihsan tengah mengambil gambar dan video momen penandatanganan berita acara pengesahan APBD Perubahan 2025 oleh Bupati Anambas dan Ketua DPRD di ruang sidang utama.

Tanpa penjelasan jelas, seorang oknum Satpol PP bernama Herman Supriadi tiba-tiba menarik Ihsan dan memintanya keluar dari ruangan, meskipun peliputan dilakukan di area yang sama dengan dua orang lainnya yang berpakaian safari hitam.

“Sangat disayangkan saya ditegur dan dipaksa meninggalkan titik peliputan. Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, tidak mengganggu jalannya sidang,” ujar Ihsan usai insiden.

Berdasarkan keterangan lisan, Herman mengaku tindakannya atas perintah Mukhsin, salah seorang pegawai Sekretariat DPRD.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP maupun Sekretariat DPRD Anambas.

Perlakuan ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Muhammad Ramadhan, menilai tindakan pengusiran tersebut mencederai prinsip kebebasan pers.

“Kami sangat menyayangkan tindakan seperti ini. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menghalangi tugas jurnalistik adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers,” tegas Ramadhan.

Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada aparatur pemerintahan dan keamanan agar lebih memahami fungsi pers dalam demokrasi.

Lebih lanjut, Ramadhan menekankan bahwa tindakan pengusiran atau intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di ruang publik adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Tak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

“Undang-undang menjamin kerja jurnalistik, dan kami akan mengawal agar peristiwa seperti ini tidak dibiarkan dan tidak terulang,” tegas Ramadhan.

Insiden ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam ruang-ruang publik dan lembaga pemerintahan yang seharusnya terbuka untuk peliputan demi transparansi.

Penulis : Udur

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *