TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Jumat (25/7/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Kegiatan ini menyasar aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Kota, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Materi utama disampaikan langsung oleh Yusnar Yusuf, yang menjelaskan secara komprehensif tentang bahaya TPPO yang kini telah menjadi kejahatan lintas negara dan bentuk perbudakan modern.
“TPPO merupakan extraordinary crime yang melanggar HAM. Korbannya sebagian besar perempuan dan anak-anak,” ujar Yusnar.
Ia menjelaskan bahwa praktik TPPO sering terjadi melalui modus seperti eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, perdagangan anak, hingga perbudakan domestik.
Faktor pemicunya antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan informasi kerja yang menyesatkan.
Khusus Kepri, disebutkan sebagai salah satu daerah asal dan transit korban TPPO, karena posisi geografisnya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.
“Pada tahun 2024, Kepri masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO secara nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusnar menguraikan dampak TPPO yang sangat merusak, baik secara psikologis maupun sosial ekonomi.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam deteksi dini, edukasi, hingga pelaporan kasus.
“Perang terhadap TPPO tak bisa dilakukan sendiri. Harus melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan LSM nasional maupun internasional,” kata Yusnar.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.IP, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, forum RW, pengurus PKK, dan perwakilan warga, dengan total peserta sekitar 60 orang.
Di akhir kegiatan, Kejati Kepri berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan TPPO di daerah.
Penulis : Indra
Editor : Tahan