BATAM, deltakepri.co.id – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (24/7/2025).
Ranperda ini diusulkan Pemko Batam guna mendorong modernisasi pelayanan publik dan meningkatkan transparansi birokrasi.
Salah satu poin penting yang disorot adalah usulan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan administrasi kependudukan, serta pemangkasan birokrasi surat keterangan RT/RW.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Jimmi Siburian SS, menyatakan setuju dan meminta agar dalam pembahasan selanjutnya diperhatikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Ketua Fraksi Warya Burhanuddin, mendorong Pemko Batam untuk aktif melakukan layanan keliling ke pulau-pulau dan lembaga publik, serta memperkuat inovasi teknologi pelayanan.
Fraksi PKB juga menyetujui Ranperda tersebut, meskipun pandangan fraksi diserahkan tanpa dibacakan di paripurna.
Dukungan juga datang dari Fraksi gabungan PAN–Demokrat–PPP melalui Muhammad Fadhli SE yang berharap Ranperda ini dapat menghasilkan Perda berkualitas demi mewujudkan pelayanan yang modern.
Tak ketinggalan, Fraksi Hanura–PSI–PKN melalui Tumbur Hutasoit SH menegaskan pentingnya Ranperda sebagai payung hukum yang kuat untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi akan diagendakan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Ranperda ini pertama kali diusulkan dalam Paripurna pada Senin (21/7), saat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan pentingnya digitalisasi sistem kependudukan sebagai dasar pemerintahan yang baik.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan, namun fondasi utama pemerintahan yang adil, akuntabel, dan transparan,” ujar Amsakar.
Penulis : Deni
Editor : Tahan