BATAM, deltakepri.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan besar narkotika di Bandara Hang Nadim dan ratusan koli barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar, Batam.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/7/2025) terhadap calon penumpang berinisial OT yang hendak terbang ke Lombok via Surabaya.
OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar.
“Pemeriksaan mengungkap lilitan lakban dalam pakaian dan benda asing yang disembunyikan di dubur,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Petugas berhasil mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat ±188,9 gram. Tes narkotika menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
OT mengaku diperintahkan oleh pria berinisial PI dan menerima sabu dari SH, seorang residivis, untuk dibawa ke Lombok dengan imbalan Rp5 juta per bungkus.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini dinilai menyelamatkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin malam (21/7) di perairan Batu Besar. Kapal patroli BC 1403, BC 15028, dan BC 15041 menghentikan kapal Nasya yang memuat 266 koli barang kiriman tanpa dokumen resmi.
Kapal itu dikemudikan oleh S (38) dan satu ABK S (48), yang berlayar dari Batu Besar menuju Mentigi, Tanjung Uban.
“Kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan indikasi pelanggaran lain,” tambah Muhtadi.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan demi mendukung perlindungan industri dalam negeri dan pembangunan nasional.
Penulis : Deni/rilis BC
Editor : Tahan