BATAM, deltakepri.co.id – Peredaran rokok ilegal bermerek H Mind di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian masif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan razia besar-besaran guna menekan distribusi rokok tanpa cukai di Kota Batam.
“Saat ini kami sedang melakukan razia dan terus melakukan razia secara besar-besaran,” tegas Zaky, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut, langkah-langkah serupa juga telah dilakukan oleh seluruh jajaran Bea Cukai di Indonesia secara serentak.
“Semua melakukan hal yang sama, mas,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, juga telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan lebih intensif terhadap peredaran rokok ilegal.
“Terima kasih atas informasinya. Kami sudah memetakan wilayah rawan. Untuk rokok H Mind atau jenis ilegal lainnya, kami telah melakukan beberapa penangkapan dan akan terus berlanjut. Kami butuh dukungan informasi dari semua pihak,” ujar Ade.
Ia menyebut dalam waktu dekat, razia besar akan dilakukan di titik-titik vital yang disinyalir menjadi jalur distribusi utama rokok ilegal.
“Kami terus berupaya maksimal untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Ade juga menyoroti keterlibatan oknum dan mafia dalam rantai distribusi ilegal tersebut, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Novianto, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai.
“Belilah rokok yang ada label cukainya. Dengan begitu, masyarakat turut mendukung penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Novianto.
Senada, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri (Kabid PSDI) Disperindag Kepri, Ahadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam pengawasan pasar.
“Kewenangan penindakan ada di Bea Cukai, tapi kami ikut mengedukasi agar konsumen tahu dampak buruk rokok ilegal,” jelas Ahadi.
Ia menegaskan, pajak dari cukai rokok merupakan bagian penting dari dana pembangunan nasional.
“Pilih rokok yang bercukai karena hasilnya kembali untuk rakyat melalui pembangunan,” pungkasnya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku:
Pasal 54: Penjual atau pengedar barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai.
Pasal 56: Pelaku yang menimbun, menyimpan, mengangkut, dan mengedarkan rokok ilegal juga terancam pidana tambahan, apalagi jika dilakukan secara terorganisir.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat rokok ilegal secara nasional mencapai sekitar Rp5 triliun per tahun.
Sementara di Kepri, sebagai wilayah perbatasan yang strategis, potensi kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Selain kerugian finansial, peredaran rokok ilegal mengganggu iklim usaha industri tembakau legal, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melemahkan pengawasan pemerintah.
Bea Cukai Batam dan Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat hukum, instansi daerah, dan masyarakat dalam menggempur habis mafia rokok ilegal.
Penulis: Ga
Editor: Tahan