Tanjungpinang

Lis-BPSK Bahas Perlindungan Konsumen, Soroti Sengketa Perumahan

×

Lis-BPSK Bahas Perlindungan Konsumen, Soroti Sengketa Perumahan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam audiensi bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang di Kantor Wali Kota, Selasa (22/7/2025)/f-istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam audiensi bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang di Kantor Wali Kota, Selasa (22/7/2025).

Audiensi ini membahas berbagai isu perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan masyarakat, serta upaya kolaborasi antara BPSK, Pemerintah Daerah, dan para pelaku usaha.

Ketua BPSK, Weldy Anugrah Riawan, menyampaikan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dan sengketa dengan pelaku usaha diselesaikan secara tepat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Lis menyampaikan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Kehadiran BPSK sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Permasalahan yang dialami konsumen itu beragam dan perlu solusi yang konkret,” ucap Lis.

Lis juga menyoroti persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan perumahan akibat buruknya sistem drainase dan perencanaan yang tidak matang dari pihak pengembang.

Ia berharap BPSK dapat berperan sebagai jembatan komunikasi antara warga, pengembang, dan pemerintah.

“Tidak bisa satu pihak bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama dan saling mendengar. Tujuannya bukan menyulitkan pengembang, tetapi mencari solusi untuk perlindungan masyarakat,” tegas Lis.

Ia juga menekankan pentingnya proses serah terima aset dari developer ke Pemko Tanjungpinang, termasuk jalan dan fasilitas umum.

Menurutnya, sinergi yang kuat diperlukan untuk menciptakan iklim perlindungan konsumen yang sehat.

“Laporan masyarakat yang masuk ke BPSK harus ditindaklanjuti secara responsif. Ini langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang aktif dan kolaboratif,” pungkas Lis.

Penulis : Indra/prokopim

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *