BATAM, deltakepri.co.id – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menandatangani Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/7/2025).
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan forum musyawarah.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dalam pidatonya, memaparkan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen tersebut disampaikan untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Amsakar menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2026 sebesar 6,7 hingga 7,5 persen.
Proyeksi tersebut ditopang oleh sektor industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, serta pariwisata.
Pendapatan daerah Batam ditargetkan sebesar Rp4,65 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 triliun dan pendapatan transfer Rp2,14 triliun.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,73 triliun, yang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Adapun arah belanja difokuskan pada pemantapan pelayanan dasar dan pembangunan manusia unggul.
Lima prioritas pembangunan di antaranya peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan, reformasi birokrasi, dan peningkatan daya saing daerah.
Usai penyampaian KUA-PPAS, dilakukan penyerahan dokumen dari Wali Kota kepada Ketua DPRD.
DPRD kemudian menjadwalkan penyampaian pandangan fraksi terhadap dokumen tersebut dalam paripurna selanjutnya.
Penulis : Deny
Editor : Red