BintanHuKrim

Beraksi di Banyak Lokasi, Pelaku Curanmor di Bintan Akhirnya Tertangkap

×

Beraksi di Banyak Lokasi, Pelaku Curanmor di Bintan Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSN yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan/f-GPT

BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSN yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan.

Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim opsnal.

Pelaku diketahui mencuri sejumlah sepeda motor dari berbagai merek, dengan menggunakan berbagai alat bantu.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu batang besi ulir sepanjang 93 cm, satu obeng, satu kunci pas nomor 10, dua kunci L, dan lima kunci motor dari berbagai jenis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (9/7/2025).

Motor yang digasak RSN meliputi Yamaha Nmax, Honda Beat dengan warna bervariasi (hitam, silver, biru, putih), Yamaha Jupiter MX hitam-hijau, dan Honda Supra X.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 7 Mei 2025, terkait pencurian sepeda motor di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan keterkaitan pelaku dengan beberapa kejadian serupa di wilayah lain.

“Pada 28 Mei 2025, kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap RSN. Dari lokasi penangkapan, ditemukan satu unit Yamaha Nmax hasil curian dan satu unit Honda Supra X yang disembunyikan di semak-semak,” jelas Fikri.

Akibat aksi pelaku, sedikitnya tiga orang korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini RSN telah diamankan di Mapolres Bintan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Iptu Fikri.

Penulis : Indra

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *