BatamHuKrimKepri

Janji Lulus Bintara, Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Batam Rp280 Juta

×

Janji Lulus Bintara, Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Batam Rp280 Juta

Sebarkan artikel ini
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49)/f-ilustrasi-istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49).

Ia diduga menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri kepada anak korban dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, melapor ke polisi lantaran merasa ditipu.

Ia mengaku dikenalkan kepada tersangka oleh seorang pemilik warung kopi bernama Indo Tambun, yang kemudian mempertemukannya dengan GP.

Dalam pertemuan itu, GP mengklaim bisa meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, dalam seleksi Bintara Polri 2024.

Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap—baik tunai maupun transfer—dengan total kerugian mencapai Rp280 juta.

“Transaksi berlangsung dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Setelah menerima uang, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi sejak akhir September 2024,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, rekening koran BRI dan BNI milik tersangka, serta dokumen ujian atas nama korban.

Dari hasil penyidikan, GP juga diketahui sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, yang belakangan dananya telah dikembalikan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenang.

“Kami tegakkan hukum secara tegas terhadap anggota yang melanggar, demi menjaga integritas Polri. Tidak ada ruang untuk oknum yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan.

Proses rekrutmen anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya (gratis).

Atas perbuatannya, tersangka GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *