BatamHeadlineHuKrim

Terbongkar! Apartemen Mewah di Batam Jadi Laboratorium Narkoba!

×

Terbongkar! Apartemen Mewah di Batam Jadi Laboratorium Narkoba!

Sebarkan artikel ini
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkap bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025.F-DK

BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba.

Kali ini, pengungkapan dilakukan terhadap laboratorium mini narkotika yang tersembunyi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkap bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025.

Dari tempat kejadian, petugas menyita ribuan butir ekstasi, cairan dan serbuk ketamine, happy five, sabu, serta ratusan peralatan laboratorium dan kemasan produksi.

“Tersangka TZ diduga menjalankan laboratorium narkotika ini sendirian selama dua bulan terakhir. Barang yang diracik rencananya akan dijual ke luar Batam,” jelas Kombes Anggoro.

Barang bukti yang disita antara lain:

– 4.839 butir ekstasi

– 3.266,45 gram serbuk ketamine

– 415 botol cairan ketamine HCL

– 182,65 gram sabu

– 405,8 gram happy water

– 454 butir happy five

– 1.309 pcs cairan mengandung etomidate

Ratusan alat dan bahan produksi

Menurut keterangan tersangka, sabu yang ditemukan akan digunakan sendiri, sedangkan jenis lain ditawarkan ke pasar gelap dengan harga mulai dari Rp200.000 hingga Rp2.000.000 per gram/pcs.

Selain itu, pada 3 Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan tersangka DS di Kota Batam.

Dari tangan DS, diamankan 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya serta barang bukti pendukung lainnya.

“Total barang bukti diperkirakan menyelamatkan lebih dari 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambah Kombes Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman berkisar antara 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara masif dan kolaboratif.

“Kami imbau masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutupnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *