BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH).
Pada tahun 2025 ini, sebanyak 41 unit rumah akan mendapatkan bantuan perbaikan dengan total anggaran mencapai Rp 1,47 miliar lebih.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencakup 32 unit rumah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartik, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah terus mengupayakan peningkatan alokasi anggaran untuk program BSRTLH setiap tahunnya.
“Bapak Bupati Roby ingin ke depannya tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni di Bintan. Ini cita-cita yang harus kita dukung bersama,” ujar Ronny saat membuka Sosialisasi BSRTLH Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (5/6/2025).
Ronny juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam proses pembangunan agar rasa memiliki terhadap hunian yang diperbaiki dapat semakin kuat.
“Yang punya rumah bisa turut terlibat membangun kenyamanan di rumah sendiri. Pendampingan tetap dari Dinas Perkim,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Bintan, M. Irzan, merinci bahwa bantuan akan disalurkan ke beberapa kecamatan:
Teluk Sebong: 6 unit
Bintan Utara dan Bintan Timur: masing-masing 3 unit
1. Bintan Pesisir: 13 unit
2. Teluk Bintan: 8 unit
3. Toapaya: 2 unit
4. Gunung Kijang: 6 unit
Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi rumah dan dibagi dalam beberapa kategori:
1. Kategori ringan: Rp 18 juta (Rp 15 juta bahan, Rp 3 juta upah)
2. Kategori sedang: Rp 27 juta (Rp 22 juta bahan, Rp 5 juta upah)
3. Kategori berat: Rp 39 juta (Rp 32 juta bahan, Rp 7 juta upah)
4. Kategori pembangunan baru: Rp 60 juta (Rp 51 juta bahan, Rp 9 juta upah)
Dengan langkah ini, Pemkab Bintan berharap dapat terus memperkecil angka rumah tidak layak huni dan memberikan kehidupan yang lebih layak serta nyaman bagi masyarakatnya. (DK)