BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (35).
R di tangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terjadi, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya,” ujar Prasojo, Senin (2/6/2025).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu yang disimpan dalam tas warna abu-abu hitam.
Kemudian, satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinci Josie Sidabutar mengatakan, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba.
Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bintan.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegasnya. (DK)