TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi generasi muda.
Kegiatan ini dilaksanakan di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang pada Rabu (28/05/2025) dengan melibatkan sekitar 800 pelajar.
Melalui program ini, Kejati Kepri memberikan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial”.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama tim penyuluh hukum lainnya.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
Ia menekankan dampak serius dari narkoba, mulai dari kerusakan organ tubuh, kecanduan, hingga ancaman hukuman pidana berat, termasuk vonis mati.
Sementara itu, Kasi I Robinson H.D. Sihombing, menjelaskan dampak psikologis dan sosial dari perundungan (bullying), serta ciri-ciri korban dan pelaku bullying.
Ia juga membahas pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam mencegah perilaku agresif di lingkungan pelajar.
Materi ketiga mengenai literasi digital dan etika dalam bermedia sosial juga disampaikan.
Para siswa diajak untuk menggunakan media sosial secara positif, menghindari hoaks, ujaran kebencian, serta menjaga privasi pribadi dan orang lain.
Program ini turut menjelaskan dasar hukum Undang-Undang ITE yang baru, yakni UU No. 1 Tahun 2024, sebagai upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan media digital.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan pentingnya edukasi hukum sejak dini.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMKN 3 Samsul Hadi, Kepala SMKN 4 Yayuk Sri Mulyani Rahayu, serta Budi Susilo, dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Program JMS dinilai sangat bermanfaat dalam membentuk karakter, revolusi mental, dan kesadaran hukum siswa yang merupakan generasi penerus bangsa. (DK)