KepriTanjungpinang

Restorative Justice di Kepri Resmi Diintegrasikan, Fokus Pulihkan Pelaku Lewat Pembinaan

×

Restorative Justice di Kepri Resmi Diintegrasikan, Fokus Pulihkan Pelaku Lewat Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri dalam penanganan pelaku tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), di Gedung Daerah, Senin (26/5/2025)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri dalam penanganan pelaku tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), di Gedung Daerah, Senin (26/5/2025).

MoU ditandatangani langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat implementasi keadilan restoratif yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi pelaku.

“Perjanjian ini bukan hanya sekadar dokumen seremonial, tapi bentuk nyata sinergi dalam menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban,” ujar Kajati Kepri, Teguh Subroto.

Dalam ruang lingkup kerja sama tersebut, ketiga pihak sepakat untuk mendukung rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, hingga reintegrasi sosial bagi pelaku RJ yang merupakan warga Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, pendekatan RJ harus dibarengi dengan intervensi sosial berkelanjutan agar pelaku bisa diterima kembali di masyarakat.

Ia juga mendorong OPD terkait untuk segera menyusun langkah teknis dan program konkret.

“RJ bukan hanya damai di atas kertas. Tapi bagaimana pelaku benar-benar bisa berubah dan produktif kembali,” katanya.

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyatakan bahwa dukungan legislatif terhadap pendekatan RJ ini selaras dengan visi reformasi hukum nasional yang digaungkan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dengan adanya MoU ini, Kepri diharapkan menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan secara menyeluruh. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *