HuKrimTanjungpinang

Klarifikasi Kasus Irwansyah: Keluarga Bantah Kecelakaan, Sebut Dianiaya Brutal

×

Klarifikasi Kasus Irwansyah: Keluarga Bantah Kecelakaan, Sebut Dianiaya Brutal

Sebarkan artikel ini
Irwansyah (43), pria yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) usai bersenggolan dengan pengendara motor/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Keluarga Irwansyah (43), pria yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) usai bersenggolan dengan pengendara motor, membantah kabar yang menyebut Irwansyah mengalami luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Ilham Syah, adik kandung korban, menegaskan bahwa luka-luka yang dialami kakaknya bukan akibat kecelakaan, melainkan karena penganiayaan oleh empat orang di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.

Menurut Ilham, insiden diduga terjadi pada tengah malam pukul 23:45, hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, saat itu korban (Irwansyah-red) bersenggolan dengan sepeda motor Honda Vario yang berboncengan.

Irwansyah telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab, bahkan menyerahkan KTP sebagai tanda itikad baik untuk mengganti kerugian.

“Abang saya sudah mau ganti rugi, bahkan memberikan KTP-nya. Tapi kemudian, pelaku malah menghubungi teman-temannya. Awalnya terlihat damai, namun mereka tiba-tiba menyerang abang saya secara membabi buta,” ujar Ilham kepada awak media, Minggu (25/5/2025).

Ilham juga menyebut, selain memukul korban di tempat umum, para pelaku menunjukkan aksi arogan dengan melompat-lompat di atas mobil Toyota Soluna putih milik korban.

“Sudah dipukuli, mobil abang saya juga diinjak-injak. Saya tidak terima perlakuan seperti ini,” tambahnya.

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu, 25 Mei 2025.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Tak hanya itu, keluarga juga meminta agar akun-akun media sosial yang telah menyebarkan informasi keliru terkait kronologi kejadian agar segera meralat atau menghapus unggahannya.

“Kami minta yang menyebar berita bahwa abang saya kecelakaan agar mengoreksi atau menurunkan postingannya. Belum ada keputusan hukum, jadi jangan sembarangan menyimpulkan,” tegas Ilham.

Saat ini, korban telah melapor secara resmi melalui kuasa hukum keluarga atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Jika himbauan kepada pemilik akun media sosial tidak diindahkan, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *