TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dan DPRD Provinsi Kepri sepakat memperkuat penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan. Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat Kejati dan kepala OPD Pemprov Kepri.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan bahwa pendekatan RJ tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, namun harus menyentuh dimensi sosial secara menyeluruh.
“Restorative justice bukan hanya tentang kesepakatan damai, tapi juga harus ada ruang perbaikan hidup bagi pelaku. Harus ada intervensi sosial yang berkelanjutan agar pelaku bisa diterima kembali di masyarakat,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan dukungan konkret dari pemerintah, khususnya OPD terkait, dalam mengarahkan mantan pelaku pada kegiatan positif.
Gubernur mengusulkan adanya pelatihan, bantuan usaha, dan program pemberdayaan bagi pelaku pasca RJ.
“Saya minta OPD segera gelar rapat rutin dengan Kejati. Kita perlu program terstruktur untuk pelaku pasca RJ agar mereka tidak kembali ke jalan yang salah,” tambahnya.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menambahkan bahwa tantangan terbesar dalam implementasi RJ adalah membangun jembatan perdamaian antara pelaku dan korban.
Menurutnya, pendampingan pasca penyelesaian perkara sangat krusial.
“Pelatihan keterampilan atau akses modal usaha bisa diberikan sesuai kemampuan pelaku. Ini penting agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menegaskan dukungannya terhadap pendekatan RJ sebagai pelengkap sistem hukum yang ideal.
“Sempurnanya hukum bukan semata dari sisi aturan, tapi bagaimana ia bisa menyelesaikan permasalahan sosial secara tuntas,” ujarnya.
Dengan adanya kesepahaman ini, Kepri diharapkan menjadi pelopor penerapan RJ secara menyeluruh, termasuk pada tahapan rehabilitasi dan reintegrasi sosial mantan pelaku. (DK)