BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam bersama BNN Kepri dan Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil gagalkan tiga (3) upaya penyelundupan sabu di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada 15 dan 17 Mei 2025.
Tiga pelaku ditangkap, dengan total barang bukti mencapai 1.940 gram sabu.
Penindakan pertama dan kedua dilakukan pada 15 Mei 2025, terhadap dua pria berinisial FA (30) dan M (36), penumpang rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
Sabu ditemukan di dalam koper mereka dengan total berat masing-masing 502 gram dan 958 gram. Keduanya dijanjikan bayaran Rp25 juta dan Rp40 juta.
Kasus ketiga terjadi 17 Mei 2025 melibatkan perempuan ES (45), mantan PMI, penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok.
Sebanyak 480 gram sabu disembunyikan dalam rongga tubuh. Modus ini tergolong ekstrem dan berisiko tinggi, dengan sabu dibungkus kapsul dilapisi lateks dan pelicin.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menyatakan seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang.
Ketiganya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut keberhasilan ini menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dan menghemat anggaran rehabilitasi sekitar Rp16 miliar.
Ini juga menjadi bagian dari komitmen Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba lintas lembaga. (DK)