AnambasHeadlineHuKrim

223 Bal Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dibakar, Negara Selamatkan Rp 3 Miliar

×

223 Bal Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dibakar, Negara Selamatkan Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang melalui proses pembakaran di Lapangan Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).F-Udur

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang melalui proses pembakaran di Lapangan Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa yang berhasil mengamankan 223 bal rokok tanpa cukai di atas KMP Bahtera Nusantara 01 pada Rabu (5/3/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yang bertugas menjaga masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.

“Hari ini kita memusnahkan barang tanpa cukai jenis rokok ilegal hasil penindakan dari Lanal Tarempa. Ini bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ungkap Ade.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.522.368 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4.568.932.480 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.051.337.576.

Ade juga mengapresiasi tindakan cepat dan sigap dari Lanal Tarempa yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Lanal Tarempa dalam memerangi rokok ilegal,” tambahnya.

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara dari ancaman penyelundupan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *