HeadlineHuKrimKarimunKepri

Penyelundupan 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Digagalkan TNI AL

×

Penyelundupan 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Digagalkan TNI AL

Sebarkan artikel ini
TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain dengan total berat 1,9 ton di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, Selasa (13/5/2025).F-Humas Lanal Tanjung Balai Karimun

KARIMUN, deltakepri.co.id — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan kokain dengan total berat 1,9 ton di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, pada Selasa (13/5/2025).

Keberhasilan ini menjadi pencapaian signifikan dalam pelaksanaan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita, khususnya pada poin “Basmi Peredaran Narkoba.” Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dengan meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum laut di seluruh wilayah yurisdiksi NKRI.

Operasi bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan kapal asing di wilayah Selat Durian. Pada pukul 01.00 WIB, unsur patroli F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi kapal ikan berbendera Thailand yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mencoba menghindari pemeriksaan.

Tim patroli mengejar dan akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan kapal diawaki oleh lima orang Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari satu nakhoda berkewarganegaraan Thailand berinisial KS, dan empat Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S.

Kapal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen pelayaran dan dinyatakan tidak laik laut. Kapal kemudian dikawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di pangkalan, Tim Patroli melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan 95 karung narkotika yang dikemas dalam bungkus teh China:

35 karung berwarna kuning berisi 705 kilogram sabu

60 karung berwarna putih berisi 1.200 kilogram kokain

Pengujian terhadap isi paket dilakukan oleh tim dari Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan L, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan kokain.

Total estimasi nilai pasar dari narkotika yang disita mencapai Rp 7,057 triliun. Jumlah ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 15,5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, proses hukum terhadap pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lanjutan.

“Narkoba adalah ancaman nyata. Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur laut rawan penyelundupan, terutama di wilayah perbatasan perairan NKRI,” ujar seorang pejabat Lanal TBK.

TNI AL menegaskan komitmennya dalam melindungi perairan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkoba yang kerap memanfaatkan jalur laut di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.(DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *