BintanHuKrim

Ngaku Anggota Ormas, Juru Parkir Liar Ini Ditangkap Polisi di Bintan Timur

×

Ngaku Anggota Ormas, Juru Parkir Liar Ini Ditangkap Polisi di Bintan Timur

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan kembali mengamankan satu orang pelaku dugaan premanisme dengan modus menjadi juru parkir liar di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (13/5/2025)/f-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Menjelang penghujung pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025, Polres Bintan kembali mengamankan satu orang pelaku dugaan premanisme dengan modus menjadi juru parkir liar di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (13/5/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan bahwa personel Satreskrim telah mengamankan seorang pria yang melakukan aktivitas parkir ilegal di area Swalayan WS, Kijang.

“Benar, saat ini Polres Bintan kembali mengamankan satu orang yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2025, yaitu seorang juru parkir liar di Swalayan WS Kijang,” ujar Iptu Fikri.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik parkir liar di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, polisi mendapati pelaku berinisial AR (34) tengah melaksanakan aktivitasnya sebagai juru parkir.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di Kijang.

Ia juga menyebut bahwa hasil dari kegiatan parkir disetor kepada bendahara Ormas dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa AR tidak terdaftar secara resmi sebagai juru parkir di wilayah Kijang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Kecamatan Bintan Timur II.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ormas tersebut. Pelaku juga akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan guna pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Bintan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi-aksi premanisme kepada pihak kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, maupun Polres terdekat. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *