BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025, Senin (12/5/2025).
Penyerahan remisi berlangsung secara sederhana di aula lapas dan diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan.
Remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur pemberian remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Remisi ini adalah wujud penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan, serta partisipasi dalam pembinaan kerohanian,” ujar Kalapas Untung Cahyo.
Dari total 13 warga binaan yang menerima remisi, 10 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya menerima remisi selama 2 bulan.
Kalapas juga menegaskan bahwa momen Waisak ini seharusnya menjadi titik balik untuk terus memperbaiki diri.
Ia berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk memperkuat kesadaran spiritual serta optimisme dalam menjalani masa hukuman.
“Saya harap pemberian Remisi Khusus Waisak ini dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri, tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta mempersiapkan diri menyongsong kehidupan lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya.
Dengan semangat Hari Raya Waisak, diharapkan seluruh warga binaan semakin memperkuat spiritualitas dan kesiapan mental menuju kehidupan yang lebih damai dan bermakna. (DK)