BATAM, deltakepri.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Kota Batam.
Kasus ini mencuat setelah video aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen beredar di media sosial pada Minggu (27/4/2025) dini hari.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa seorang operator SPBU berinisial D kedapatan melakukan pengisian Pertalite ke jerigen dengan memanfaatkan barcode milik konsumen lain. Operator tersebut bekerja di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana.
“Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak Desember 2024 dan memperoleh keuntungan Rp5.000 per jerigen. Dalam satu kali transaksi, D bisa mengisi hingga 150 liter Pertalite,” ungkap AKBP Zamrul.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit mesin EDC, flashdisk berisi rekaman CCTV, print-out data penjualan BBM, empat buah jerigen, satu unit becak motor, seragam operator, serta uang tunai senilai Rp100.000.
Perhitungan sementara menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1.995.000.000 selama lima bulan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan bila menemukan indikasi penyimpangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegasnya. (*)