KepriNasional

Kepri Desak UU Provinsi Kepulauan, Gubernur Ansar Minta Tambahan Keadilan Fiskal

×

Kepri Desak UU Provinsi Kepulauan, Gubernur Ansar Minta Tambahan Keadilan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara tegas mendorong Komisi II DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/4/2025) di Jakarta/f-dk

JAKARTA, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara tegas mendorong Komisi II DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/4/2025) di Jakarta.

Dalam forum RDP bersama Mendagri, para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia, Gubernur Ansar menekankan pentingnya UU tersebut sebagai bentuk pengakuan konstitusional terhadap daerah kepulauan yang selama ini belum mendapat perhatian fiskal dan kewenangan yang memadai.

“Sudah saatnya wilayah perbatasan dan kepulauan diberikan perhatian khusus. Jangan sampai kita mengkhianati UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan,” tegas Gubernur Ansar di hadapan Komisi II DPR RI.

Provinsi Kepri yang 96 persen wilayahnya adalah laut, dinilai memiliki potensi maritim besar.

Namun, kata Ansar, pemanfaatan 12 mil laut yang menjadi kewenangan provinsi belum optimal akibat dominasi kewenangan pusat, termasuk dalam penetapan ruang laut dan izin kapal perikanan.

Ia menyebut beberapa kewenangan daerah telah dialihkan ke pemerintah pusat, seperti perizinan kapal dan PKKPRL, yang berdampak pada potensi pendapatan daerah.

“Pemprov Kepri sudah mengusulkan bagi hasil PNBP dari pemanfaatan ruang laut, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Ansar juga menyoroti Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak memperhitungkan karakteristik wilayah kepulauan secara adil.

Ia berharap, dengan adanya UU Provinsi Kepulauan, penganggaran dan kewenangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar turut melaporkan kondisi APBD Kepri, kinerja BUMD dan BLUD, serta perkembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan ASN di daerah.

RDP ini merupakan bagian dari rangkaian rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025), dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Wamendagri Ribka Haluk dan kepala daerah dari 13 provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *